Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pajak Progresif di Jakarta Naik, Ini Perbedaanya Dengan Tarif Lama

M. Adam Samudra - Kamis, 31 Oktober 2024 | 07:58 WIB
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede
ntmcpolri.info
Pajak progresif di Jakarta kenaikan rupiahnya lumayan gede

GridOto.com - Setiap tahun sobat GridOto wajib bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Bahkan beredar kabar bahwa akan ada kenaikan pajak progresif mulai Januari 2025.

Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.

Dalam aturan tersebut, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5% dibandingkan aturan lama yaitu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015.

Hanya saja, dalam Perda yang terbaru, tarif maksimal pajak yang dikenakan maksimal 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Tentu Ini sangat berbeda dengan Perda yang lama dimana tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Tarif PKB Terbaru Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

-Kendaraan pertama pajak 2%

-Kendaraan kedua pajak 3%

-Kendaraan ketiga pajak 4%

-Kendaraan pajak 5%

-Kendaraan kelima dan seterusnya pajak 6%.

Tarif PKB Lama Kepemilikan Kendaraan Pribadi di Jakarta

Baca Juga: Berapa Pajak Tahunan yang Perlu Dibayar Pemilik Triton Termahal?

- Kendaraan pertama pajak 2%

- Kendaraan kedua pajak 2,5%

- Kendaraan ketiga pajak 3%

- Kendaraan keempat pajak 3,5%

- Kendaraan kelima pajak 4%

- Kendaraan keenam pajak 4,5%

- Kendaraan ketujuh pajak 5%

- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%

- Kendaraan kesembilan pajak 6%

- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%

- Kendaraan kesebelas pajak 7%

- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%

- Kendaraan ketiga belas pajak 8%

- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%

- Kendaraan kelima belas pajak 9%

- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%

- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.

Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif 

Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.  

Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.

Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Biaya Ganti Kampas Ganda Honda BeAT Karburator, Siapkan Dana Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa