- Kendaraan kedelapan pajak 5,5%
- Kendaraan kesembilan pajak 6%
- Kendaraan kesepuluh pajak 6,5%
- Kendaraan kesebelas pajak 7%
- Kendaraan keduabelas pajak 7,5%
- Kendaraan ketiga belas pajak 8%
- Kendaraan keempat belas pajak 8,5%
- Kendaraan kelima belas pajak 9%
- Kendaraan keenam belas pajak 9,5%
- Kendaraan ketujuh belas dan seterusnya pajak 10%.
Jenis kendaraan yang dikenakan pajak progresif
Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, juga disebutkan terdapat 3 kategori kendaraan yang assesoris dikenai pajak progresif, yakni kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Penting untuk dicatat bahwa tarif pajak progresif baru mulai berlaku untuk kategori kendaraan yang sama.
Undang-undang tersebut juga menyebutkan jenis-jenis pajak yang dikenakan, termasuk tarif pajak kendaraan, PPH 21, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR