"Kami selalu rutin melakukan langkah-langkah preventif terkait penindakan knalpot brong ini."
"Termasuk sosialisasi ke tengah-tengah masyarakat, yang rutin dilaksanakan setiap paginya mulai jam 06.00 WIB hingga jam 07.00 WIB," ujarnya.
Disamping itu, juga gencar mendatangi berbagai bengkel-bengkel yang menjual knalpot brong.
Hal itu dilakukan, sebagai langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
"Termasuk, kami melakukan penyuluhan ke bengkel atau toko-toko yang menjual knalpot brong. Untuk di wilayah Kota Malang ini, jumlahnya ada sebanyak 50 toko dan sudah kami datangi," terangnya.
Kombes Pol Nanang Haryono juga kembali menegaskan, penggunaan knalpot brong sudah termasuk pelanggaran lalu lintas.
"Aturannya sudah jelas, pelanggarnya ditilang. Dan saya melihat, rata-rata pelanggar knalpot brong ini kisaran usia 15 hingga 25 tahun."
Baca Juga: Motor Knalpot Brong Tanpa Spion dan Pelat Nomor di Bandung Enggak Ditilang, Ini Alasan Polisi
"Dan untuk menambah efek jera, maka pelanggar harus mengajak orang tua atau guru sekolahnya, di saat menstandarkan kembali kendaraannya," bebernya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti mengungkapkan, bahwa sebanyak 440 knalpot brong itu seluruhnya akan dihancurkan.
"Jadi, kami hancurkan semuanya dan para pelanggar harus menstandarkan kembali kendaraannya. Yaitu, dengan membawa knalpot standar didampingi orang tua ataupun gurunya," ungkapnya.
Termasuk, kembali mendatangi toko-toko yang menjual knalpot brong. Untuk secara intensif, melakukan langkah sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di wilayah Kota Malang.
"Kami akan mendatangi lagi para penjual knalpot brong, untuk mengimbau dan mengingatkan kembali," tandasnya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR