Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pedagang dan Pembeli Mobil Bekas Ucap Syukur, Pemprov DKI Beri Insentif Menguntungkan

Irsyaad W - Selasa, 29 Oktober 2024 | 18:30 WIB
Bursa mobil bekas
Dok.OTOMOTIF
Bursa mobil bekas

Maka masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.

Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.

Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.

Meski begitu, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.

"Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah," bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pemerintah Dorong Produsen Mobil Buat LCGC Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa