Maka masyarakat yang mendaftarkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya pada periode tersebut dapat menikmati tarif BBNKB 0 persen.
Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi bunga dan/atau denda atas kendaraan yang mendapat insentif BBNKB 0 persen.
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan secara jabatan tanpa permohonan dari wajib pajak.
Meski begitu, wajib pajak yang telah membayar BBNKB sebelum 23 Oktober 2024 tidak dapat meminta pengembalian pembayaran.
"Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah," bunyi Pasal 5 Pergub Jakarta 41/2024.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR