Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sepelekan Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kalau Ogah Mengalami Ini

Ferdian - Senin, 28 Oktober 2024 | 17:09 WIB
Ilustrasi Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya
Kompas.com
Ilustrasi Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya

GridOto.com - Jangan sekali-kali menyepelekan surat konfirmasi tilang ETLE atau elektronik kalau ogah repot di kemudian hari.

Hal ini sering terjadi pada pengguna kendaraan dengan dalih tidak tahu.

Padahal pihak Kepolisian sudah sering melakukan sosialisasi.

Jika pengendara sampai mengabaikan surat konfirmasi tilang ETLE, akan menerima sanksi berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah digitalisasi proses tilang yang memungkinkan menangkap pelanggaran lalu lintas tanpa petugas di lapangan.

Melalui kamera CCTV dan sensor induksi magnetik, ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.

Nantinya, gambar tersebut akan dikirim bersama surat tilang kepada pelanggar untuk dikonfirmasi.

Baca Juga: Pengusaha Rental Tenang, Dirgakkum Beberkan Cara Kerja ETLE Face Recognition

Masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang ETLE tak jarang mengabaikannya karena merasa tidak melakukan pelanggaran.

Padahal, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, langkah ini justru akan mengakibatkan STNK diblokir oleh petugas kepolisian.

"Mengabaikan surat tilang ETLE atau tidak memberikan konfirmasi, akan berimbas pada pemblokiran STNK," ujarnya seperti dilansir Kompas.com (27/10/2024).

Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepala Korps Lalu Lintas Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan Menggunakan Peralatan Elektronik.

Pengemudi yang melanggar secara otomatis akan direkam oleh perangkat ELTE yang terpasang di sejumlah titik.

Petugas kepolisian kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Selanjutnya, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan sebagai langkah awal dari penindakan tilang.

Pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan dan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan dalam jangka waktu delapan hari sejak pelanggaran.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs atau datang langsung ke Kantor Subdirektorat Penegakan Hukum Kepolisian setempat.

Setelah dikonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Baca Juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Tilang Manual Meski Ada ETLE

Kombes Pol Artanto menjelaskan, jika pemilik kendaraan mengabaikan surat konfirmasi sampai hari kedelapan sejak pelanggaran, petugas akan memblokir STNK sementara.

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Kombes Pol Artanto.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran dimana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

Baca Juga: ​Intip Profil dan Sepak Terjang AKBP Fahri Siregar, Kini Jadi Wadirlantas PMJ

"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya."

"Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya.

AKBP Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE.

"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa