Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Sepelekan Surat Konfirmasi Tilang ETLE Kalau Ogah Mengalami Ini

Ferdian - Senin, 28 Oktober 2024 | 17:09 WIB
Ilustrasi Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya
Kompas.com
Ilustrasi Proses tilang ETLE di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya

"Blokir akan dilakukan apabila tidak ada konfirmasi sampai dengan H+8 dari tanggal pelanggaran," kata Kombes Pol Artanto.

Bukan hanya membiarkan surat konfirmasi, blokir juga akan dilakukan jika pelanggar tak kunjung membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan.

"(Blokir juga dilakukan jika) tidak ada pembayaran sampai dengan H+15 dari tanggal pelanggaran dimana kode bayar sudah diterbitkan," imbuhnya.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Sugiyanta menjelaskan, pemblokiran STNK jika mengabaikan surat konfirmasi ETLE juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melanggar lalu lintas.

Menurutnya, surat konfirmasi ETLE akan menginformasikan kendaraan yang digunakan serta waktu dan tempat pelanggaran secara jelas.

Surat juga menampilkan bukti foto yang dapat menjadi petunjuk siapa orang yang melakukan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi dan membayar denda tilang sesuai yang tercantum dalam surat.

Baca Juga: ​Intip Profil dan Sepak Terjang AKBP Fahri Siregar, Kini Jadi Wadirlantas PMJ

"Pasti melanggar kan ada foto kendaraannya."

"Kalau jual kendaraan, pembeli wajib suruh balik nama biar tidak disurati ETLE," tuturnya.

AKBP Sugiyanta mengatakan, jika STNK diblokir, pemilik kendaraan akan mengalami kesulitan di kemudian hari.

Misalnya saat mengurus pajak atau akan menjual kendaraan.

Namun, tidak perlu khawatir, pemblokiran secara otomatis akan dibuka jika pemilik sudah membayar denda ETLE.

"Harus bayar denda ETLE di BRI. Langsung otomatis (dibuka blokirnya jika sudah terverifikasi)," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

BPKB Terbaru Cuma Seukuran e-Paspor dan Pakai Cip, Berlaku Setelah Ini Habis Dulu

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa