Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Gak Kepatil Calo, Begini Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan

M. Adam Samudra - Senin, 28 Oktober 2024 | 11:10 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

GridOto.com - Membeli kendaraan secara langsung ke perorangan dari luar kota asal saat ini masih menjadi salah satu alternatif, sebab harga yang ditawarkan lebih terjangkau.

Namun tentunya, saat melakukan kegiatan tersebut pemilik baru harus cepat untuk lakukan proses balik nama dan mutasi kendaraan bermotor supaya terhindar dari masalah di masa mendatang.

Tentu hal ini menjadi pertanyaan, bagaimana tata cara melakukan mutasi kendaraan di Indonesia dan berapa biayanya?

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

"Jadi misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” ucap Herlina kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Sebagai syarat melakukan mutasi, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Mulai dari Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lalu cek fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat), kwitansi jual beli (materai Rp 6.000), KTP pemilik (daerah yang akan dituju).

Sedangkan untuk mutasi kendaraan badan hukum syaratnya yakni salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Begini Cara Aktifkan STNK Kendaraan yang Diblokir Pemilik Pertama

Kemudian untuk kendaraan instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD syaratnya dengan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pemimpin serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Berikut ini alur mutasi yang perlu dilakukan oleh pemilik kendaraan: Silahkan Anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Berteduh di Bawah Flyover Adalah Musibah, Pemotor Bisa Kena Denda Seperempat Juta

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa