Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Gak Kepatil Calo, Begini Syarat Lengkap Urus Mutasi Kendaraan

M. Adam Samudra - Senin, 28 Oktober 2024 | 11:10 WIB
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku
Istimewa
Mutasi kendaraan luar daerah, PKB wajib bayar lagi meski masih berlaku

Apabila Anda melakukan cek fisik bantuan silahkan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebih dahulu.

Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.

Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah proses No.4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lama Ditunggu, Honda Scoopy Baru Akan Meluncur di IMOS Pekan Ini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa