Untuk mengelabui petugas, barang bukti narkotika disimpan di dalam bodi skutik bongsor Yamaha itu dan dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Dari hasil pendalaman, narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi di Mataram," sebut Deddy.
Sementara tersangka MR, berangkat dari Aceh menggunakan pesawat agar sampai ke Lombok lebih awal.
Sesampainya di Lombok, Yamaha NMAX berisi narkotika tersebut kemudian diterima oleh MR dari jasa ekspedisi.
"Begitu turun dari jasa pengiriman, kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukanlah di dalam cover bodi tadi di kanan dan kiri ada narkotika jenis sabu maupun ekstasi," kata Deddy.
Baca Juga: Ekspedisi Pengiriman Mobil Jadi Kedok Bisnis Serbuk Putih Mahal, Toyota Camry Dikorbankan
Polisi menangkap MR di kawasan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 17 September 2024 lalu.
Total sebanyak 4,9 kilogram narkotika jenis sabu dan 5.000 butir pil ekstasi berwarna kuning diamankan oleh petugas.
Deddy menyebutkan, NMAX berisi narkotika tersebut sedianya akan diberikan kepada seorang penerima.
"Ketika ketemu dengan penerimanya dia hanya disuruh menyerahkan termasuk dengan BPKB dengan kuncinya, itu diserahkan kepada penerimanya," terang Deddy.
Namun hingga saat ini, polisi kesulitan mengungkap siapa penerima barang karena dalam peredaran narkotika ada sistem ranjau, di mana jaringan dan distribusinya terputus.
Dalam rilis tersebut, Polisi juga meminta tersangka MR untuk memperagakan modus yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti di dalam bodi NMAX tersebut.
Deddy menduga, narkotika sabu dan pil ekstasi yang berhasil diamankan hendaknya akan diedarkan pada event MotoGP Mandalika.
Baca Juga: Gegara Bikin Bunker di Bagasi Toyota Rush, Dua Orang Ini Malah Ditangkap Polisi
Hal ini melihat rentang waktu penangkapan pelaku dan pelaksanaan event international MotoGP di Sirkuit Mandalika
"Berdasarkan pengungkapannya kan tanggal 17 September sedangkan MotoGP atau agenda internasional itu tanggal 27 September. Maka rentang waktu ini menjadi kemungkinan peredaran muncul masifnya karena ditengarai banyaknya penonton, kan itu bisa saja terjadi," kata Deddy.
Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR