Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

BPKB Lama Jangan Dibuang, Ini Alur Penerapan BPKB Elektronik di Tahun 2025

Irsyaad W - Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:15 WIB
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menunjukan bentuk BPKB Elektronik terbaru
Kompas.com
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menunjukan bentuk BPKB Elektronik terbaru

GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik dijadwalkan meluncur di tahun 2025.

Lalu bagaimana dengan BPKB lama, Apakah dibuang saja? Jawabannya jangan!

BPKB elektronik sendiri merupakan buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.

Dokumen ini akan menggantikan BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.

"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKB elektronik)," kata Yusri, saat dikonfirmasi, (23/10/24) melansir Kompas.com.
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.

Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?

Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong

Gadai BPKB di Pegadaian, gimana kalau pajak motor mati?
Polri
Gadai BPKB di Pegadaian, gimana kalau pajak motor mati?

Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.

Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.

Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.

"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," kata dia.

Yusri menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.

Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.

Baca Juga: BPKB Elektronik Diharapkan Meluncur di 2024, Bagaimana BPKB Lama?

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan wacana BPKB Elektronik dalam rapat Anev di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9/2022).
ntmcpolri.info
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan wacana BPKB Elektronik dalam rapat Anev di Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/9/2022).

“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.

Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.

Sehingga bisa mempercepat proses pelayanan publik serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan registrasi kendaraan bermotor.

“Setelah kawan-kawan semua menjalankan sertifikasi dan meningkatan kompetensi ini diharapkan bisa diterapkan di masyarakat di loket-loket pelayanan yang ada pelayanan BPKB, di semua unit pelayanan BPKB anggota menjalankan sesuai dengan ilmu yang didapatkan,” ungkapnya.

Menukil dari Kompas.com (2023), BPKB elektronik dilengkapi dengan teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.

Bentuknya hampir mirip dengan paspor elektronik dibandingkan KTP atau SIM.

Chip tersebut berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua data akan tersimpan lebih rapi.

Baca Juga: Wacana Sudah Sejak Tahun 2022, Gimana Update BPKB Elektronik?

Selain itu, BPKB elektronik akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri serta stakeholder terkait, seperti finance, bank, dan pegadaian.

BPKB elektronik memiliki keunggulan dari segi pengurusan administrasi kendaraan yang lebih singkat.

Misalnya, pengurusan mutasi kendaraan bisa selesai dengan cepat, yakni 1 hari kerja.

Hal tersebut mempersingkat waktu dibanding sebelumnya yang bisa mencapai 1-2 bulan.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

All New Santa Fe Digebrak Promo, 500 Pembeli Pertama Dibelai Diskon Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa