Dia memastikan, pemilik BPKB lama masih bisa menggunakan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan, seperti membayar pajak 5 tahunan.
Artinya, pemilik kendaraan tidak perlu melakukan penyesuaian atau penggantian dari BPKB lama ke BPKB elektronik.
"Apakah BPKB yang lama masih berlaku? Masih berlaku," kata dia.
Yusri menjelaskan, nantinya pemilik kendaraan akan mendapat BPKB versi baru, yaitu dalam bentuk elektronik saat mengurus balik nama kendaraan atau membeli kendaraan baru pada saat BPKB elektronik sudah diterapkan.
Sementara itu, Kasubdit BPKB Ditregiddent Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji mengatakan, pelaksanaan BPKB elektronik nantinya akan menyesuaikan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hal ini karena komponen yang dibutuhkan memiliki biaya yang cukup tinggi.
Baca Juga: BPKB Elektronik Diharapkan Meluncur di 2024, Bagaimana BPKB Lama?
“Ke depan kita akan menyesuaikan dengan PNPB karena itu komponennya cukup mahal, sehingga kalau itu harus diganti semua dengan elektronik secara otomatis PNBP-nya juga harus berubah,” kata Sumardji, dikutip dari Media Hub Polri.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Sumardji melakukan sosialisasi dengan mengadakan Pelatihan dan Sertifikasi BPKB pada 15-27 Oktober 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR