GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik dijadwalkan meluncur di tahun 2025.
Lalu bagaimana dengan BPKB lama, Apakah dibuang saja? Jawabannya jangan!
BPKB elektronik sendiri merupakan buku identitas kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan chip.
Dokumen ini akan menggantikan BPKB yang sebelumnya berbentuk buku konvensional.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap uji coba yang diterapkan di Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara.
"Nanti targetnya per 2025 mulai berlaku, karena kita habiskan dulu stok BPKB yang lama. Nanti baru pakai yang baru (BPKB elektronik)," kata Yusri, saat dikonfirmasi, (23/10/24) melansir Kompas.com.
Adapun penerapan BPKB elektronik akan dilakukan secara menyeluruh dan bertahap.
Lantas, apakah ada penyesuaian bagi pemilik BPKB lama?
Baca Juga: Wajib Curiga, Ini Cara Mudah Cek BPKB Asli atau Palsu Pakai Tangan Kosong
Yusri mengatakan, pada saat BPKB elektronik mulai diterapkan, bukan berarti BPKB lama dalam bentuk buku konvensional tidak berlaku.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR