Bagi yang berminat menjadikan motor bermesin konvensionalnya menjadi motor listrik, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
1. Pengisian formulir secara offline atau online.
2. Pemeriksaan kondisi sepeda motor dan kelengkapan dokumen.
3. Persetujuan biaya konversi.
4. Pengisian surat pernyataan kesediaan konversi.
5. Proses konversi di bengkel.
6. Pengajuan permohonan SUT dan SRUT ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
7. Penerbitan SUR dan SRUT oleh Kemenhub.
8. Verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
9. Serah terima kendaraan hasil konversi.
Selain syarat di atas, dokumen yang diperlukan untuk proses konversi meliputi KTP pemilik, STNK, BPKB, bukti cek fisik, dan pajak kendaraan yang masih berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program konversi ini, Anda dapat mengunjungi situs resmi AZN Motor.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR