3. Legalitas kendaraan tetap terjaga Dengan mengikuti program tersebut, kendaraan yang dimiliki tetap legal digunakan di jalan raya.
4. Perlindungan dari Jasa Raharja Program relaksasi kendaraan bermotor memastikan keterjaminan perlindungan bagi korban kecelakaan dari Jasa Raharja.
Baca Juga: Bogor, Depok dan Bekasi Kebagian Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tanggal Segini
Sebagai contoh, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini, menawarkan 4 keuntungan.
Dilansir dari laman Bapenda Jabar, berikut 4 keuntungan program relaksasi pajak kendaraan bermotor:
- Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4, dan Tahun ke-5 dan seterusnya
- Bebas Pokok dan denda BBNKB II atau bebas bea balik nama kendaraan bermotor yang masih atas nama orang lain
- Bebas denda PKB kecuali kendaraan bermotor baru, ubah bentuk, ganti mesin, ex dump, dan lelang
- Diskon pemutihan kendaraan bermotor sebesar:
- 2 persen untuk jatuh tempo sampai dengan 30 hari
- 4 persen untuk jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat diikuti oleh orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di suatu wilayah hukum.
Baca Juga: Serbu, Ampunan Denda Telat Pajak Kendaraan di Ujung Timur Jawa Digelar Sampai Tanggal Segini
Tak hanya orang pribadi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bisa diikuti oleh badan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa di Daerah Jawa Barat.
Masyarakat yang ingin mendapat keuntungan program pemutihan pajak kendaraan dapat segera datang ke Samsat Induk di domisili masing-masing.
Berikut daftar 24 provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan dan jadwalnya:
- Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
- Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
- Riau: 9 September 2024-20 November 2024
- Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
- Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
- Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
- Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Maluku: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
- Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
- Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
- Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024
- Papua: 20 September 2024-20 November 2024.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR