Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hindari Tabrak Lari, Ini yang Didapat Kalau Pengendara Pilih Jalur Damai

Ferdian - Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan
TMC Polda Metro
Ilustrasi Kecelakaan beruntun di Kebayoran Baru Jakarta Selatan

“Bagi petugas di lapangan sih lebih mengutamakan agar pengendara terlibat berdamai, pihak kepolisian bisa memediasi untuk mencari titik temu kesepakatan bersama,” ucap Alif.

Selain bisa menjadi penghubung antara terduga pelaku dan korban, Alif mengatakan, pihak kepolisian juga bisa membantu proses turunnya asuransi Jasa Raharja dan BPJS untuk berobat ke rumah sakit kepada kedua pihak terluka.

“Kecuali memang ada pihak yang tidak terima, setelah dimediasi tak berhasil, maka penegakkan hukum bisa dilakukan sesuai undang-undang berlaku,” ucap Alif.

Nah berikut daftar sanksi pelaku laka lantas dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Geger Tabrak Lari Livina di Solo, Lambung Sopir Bersih Dari Cairan Ini

Bunyi Pasal 310, pasal ini khusus mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai.

1. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang pidana penjara paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.

2. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

3. Berkendara lalai yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

4. Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sementara bagi pengendara yang terbukti ada unsur kesengajaan diatur dalam pasal 311 yang mencakup:

1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta.

3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta.

4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.

5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perdana Tampil di Bali, Harga Aksesori Honda Scoopy Terbaru Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa