Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Makassar Mengeluh, Perpanjang SIM C dan A Resmi Bayar Rp 800 Ribu

Irsyaad W - Sabtu, 19 Oktober 2024 | 17:30 WIB
Ilustrasi SIM C
Dok. GridOto
Ilustrasi SIM C

GridOto.com - Biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kota Makassar mengalami lonjakan.

Beberapa warga senada berucap, untuk perpanjang SIM C dan A secara resmi mesti bayar Rp 800 ribu.

Artinya biaya perpanjang SIM C dan A masing-masing dipatok Rp 400 ribu.

Sedangkan tarif pembuatan baru SIM A dan C baru sebesar Rp 450.000.

Biaya perpanjangan dan pembuatan baru SIM ini dua kali lipat lebih mahal dibanding harga normal.

Seperti dialami Hencip, salah satu pemohon mengungkapkan pengalamannya saat memperpanjang SIM A dan C di gerai SIM Mall Panakukang Square, Jl Adiyaksa, Makassar, (18/10/24).

"Kenapa mahal sekali harga SIM sekarang. Masa perpanjangan SIM A dan C seharga Rp 800.000 dibayar di loket. Ini pun di loket pembuatan SIM, tidak diberikan bukti pembayaran," keluhnya.

Baca Juga: Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Senada dengan Hencip, Arman juga mengungkapkan rasa kecewanya setelah memperpanjang SIM-nya beberapa hari lalu dengan harga yang sama di lokasi pembuatan SIM di belakang SPN Batua.

"Mahal sekali sekarang perpanjang SIM atau membuat SIM baru. Saya perpanjang SIM beberapa hari lalu, harga Rp 400.000. Kalau buat baru, seharga Rp 450.000," ungkapnya.

Sementara Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat yang dikonfirmasi mengenai kenaikan biaya ini enggan memberikan informasi terkait biaya normal pembuatan SIM.

"Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya," ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.

Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan biaya pengurusan SIM di Kota Makassar.

"Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM," tutupnya.

Sedangkan secara nasional, biaya resmi perpanjangan SIM sebagai berikut:

Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000

Baca Juga: Kakorlantas Minta Pelayanan SIM dan BPKB Lebih Aman dan Murah

Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.

Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:

Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000

Dengan rincian biaya di atas, maka dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa