Sementara Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat yang dikonfirmasi mengenai kenaikan biaya ini enggan memberikan informasi terkait biaya normal pembuatan SIM.
"Ya, perpanjangan SIM itu ada PNBP, tes kesehatan, dan tes psikologi-nya. Saya kurang tahu itu berapa harganya," ujarnya, meski ditanya berulang kali tentang harga SIM.
Mamat juga menolak untuk berkomentar lebih lanjut mengenai kenaikan biaya pengurusan SIM di Kota Makassar.
"Coba tanya sendiri di kantor-kantor pembuatan SIM," tutupnya.
Sedangkan secara nasional, biaya resmi perpanjangan SIM sebagai berikut:
Biaya perpanjang SIM A: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp 80.000
Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CI: Rp 75.000
Biaya perpanjang SIM CII: Rp 75.000
Baca Juga: Kakorlantas Minta Pelayanan SIM dan BPKB Lebih Aman dan Murah
Biaya di atas merupakan biaya yang perlu dibayarkan oleh pemilik SIM untuk memperpanjang SIM yang dimilikinya.
Namun, saat memperpanjang SIM, sebaiknya para pemohon membawa uang lebih karena masih ada beberapa biaya tambahan yang perlu dikeluarkan lagi, seperti biaya asuransi dan lainnya.
Saat memperpanjang SIM, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk:
Biaya tes psikologi: Rp 60.000
Biaya cek kesehatan: Rp 25.000
Biaya asuransi: Rp 50.000
Dengan rincian biaya di atas, maka dapat menghitung total biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperpanjang SIM C adalah sebesar Rp 75.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 210.000.
Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 + 60.000 + 25.000 + 50.000 = 215.000.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR