GridOto.com - Polisi tidak bisa sewenang-wenang menggelar razia kendaraan di jalan.
Sebab ada prosedur yang wajib diikuti sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Serta pada aturan turunannya, yaitu PP No 42 tahun 1993 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan PP 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan Jalan.
"Petugas dan kewenangannya serta teknis pelaksanaan secara eksplisit sangat jelas. Hal yang perlu kita soroti adalah masalah teknis pemeriksaan ranmor yang kadang-kadang terabaikan," ujar Budiyanto, Pemerhati Transportasi dan Hukum dalam keterangan tertulis, (16/10/24) menukil Kompas.com.
"Misal tidak memasang pelang pemeriksaan, tidak memasang lampu penerangan saat malam hari dan lupa membawa surat perintah tugas, pengambilan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas dan sebagainya," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini Korlantas Polri tengah menggelar razia besar-besaran di seluruh Indonesia bertajuk Operasi Zebra.
Digelar mulai 14-27 Oktober 2024, yang penekanannya adalah edukasi dan teguran.
Baca Juga: Waspada, Razia Polisi Besar-besaran di Jateng Incar 7 Pelanggaran Ini
Namun tidak menutup cara untuk melakukan represif dengan tilang cara manual.
"Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir. Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani," ucap Budiyanto.
"Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.
Berikut ini prosedur razia atau pemeriksaan kendaraan:
- Surat perintah tugas dari kesatuannya.
- Penempatan anggota pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan terlalu berdampak pada situasi kemacetan.
- Memasang pelang pemeriksaan.
- Tempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
- Apabila lokasi pemeriksaan berada pada jalan yang hanya dibatasi oleh median, penempatan pelang pemeriksaan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya.
- Saat pemeriksaan dilakukan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
- Pedomani cara menghentikan kendaraan dari aspek keselamatan.
- 3S (Senyum, Salam, Sapa) menjadi pedoman saat menghentikan kendaraan bermotor.
- Hindari debat kusir di jalan, ada ruang hukum apabila petugas melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan.
- Pengawasan internal dan eksternal.
- Selesai melaksanakan operasi membuat laporan penugasan dan melaksanakan evaluasi untuk dasar perbaikan ke depan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR