"Walaupun cara ini (tilang manual) sebagai ultimum remedium atau pilihan akhir. Pada saat pemeriksaan secara stasioner atau razia, SOP tetap harus dipedomani," ucap Budiyanto.
"Petunjuk teknis agar anggota gampang menerjemahkan di lapangan. SOP disusun tetap mengacu pada ketentuan hukum di atasnya. Dalam arti SOP tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya," ujarnya.
Menurutnya, secara umum razia atau pemeriksaan di jalan tidak boleh berdampak kepada kemacetan, dan tidak menyimpang dari aturan hukum.
Berikut ini prosedur razia atau pemeriksaan kendaraan:
- Surat perintah tugas dari kesatuannya.
- Penempatan anggota pada lokasi yang mudah dilihat masyarakat dan terlalu berdampak pada situasi kemacetan.
- Memasang pelang pemeriksaan.
- Tempatkan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.
- Apabila lokasi pemeriksaan berada pada jalan yang hanya dibatasi oleh median, penempatan pelang pemeriksaan jarak minimal 50 meter sebelum dan sesudahnya.
- Saat pemeriksaan dilakukan malam hari dilengkapi dengan lampu penerangan.
- Pedomani cara menghentikan kendaraan dari aspek keselamatan.
- 3S (Senyum, Salam, Sapa) menjadi pedoman saat menghentikan kendaraan bermotor.
- Hindari debat kusir di jalan, ada ruang hukum apabila petugas melaksanakan tugas tidak sesuai ketentuan.
- Pengawasan internal dan eksternal.
- Selesai melaksanakan operasi membuat laporan penugasan dan melaksanakan evaluasi untuk dasar perbaikan ke depan.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR