Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sibuk Kerja, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Suruh Orang Lain Asal Penuhi Syarat Ini

Irsyaad W - Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan
F Yosi/Otomotifnet
STNK dan BPKB untuk pengurusan balik nama kendaraan

1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan

3. Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan.

Baca Juga: Warga Bogor Full Senyum, Nunggak Pajak Mobil-Motor Dapat Keringanan Denda

4. Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.

5. Cek dan masukkan data ke sistem ERI

6. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB

8. Pencetakan STNK dan TNKB

9. Penyerahan STNK dan TNKB.

Sementara, untuk pengesahan STNK tahunan di Samsat sebagai berikut:

1. Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan

2. Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP

3. Cek dan memasukkan data ke sistem ERI

4. Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

5. Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ

6. Pencetakan SKPD (notice pajak)

7. Pengesahan STNK Penyerahan STNK.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pemilik Motor Listrik ALVA Bisa Servis di Otoklix, Garansi Resmi Tetap Berlaku

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa