Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Salah Kaprah, Bahu Jalan Tol Bukan Buat Nyalip Tapi Untuk Ini

Ferdian - Selasa, 15 Oktober 2024 | 21:30 WIB
Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol
TikTok @sonnyjohnbmc_99
Ilustrasi mobil lewat ke bahu jalan tol

- Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.

- Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.

- Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.

- Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.

- Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Bagi siapapun yang melanggar aturan di atas, ada sanksi berupa denda Rp 500.000 atau ancaman pidana maksimum dua bulan, sebagaimana sesuai dengan Pasal 287 ayat 1.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa