Selepas itu, tersangka hendak membawa mobil tersebut ke Jakarta.
“Saya hendak jual mobil seharga Rp 250 juta tanpa dokumen atau bodong. Jualnya sistem jaringan teman tidak iklan di online," terang pria yang biasa bisnis jual-beli mobil.
Namun, sebelum tersangka berhasil menjual mobil BMW tersebut, polisi meringkusnya di jalan tol Semarang-Batang, (9/10/24) sore.
Polisi sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan tersangka sebelum akhirnya berhasil dipepet di ruas jalan tol Batang.
Anggota Unit Jatanras Polrestabes Semarang yang diterjunkan untuk menangkap tersangka sempat mengeluarkan tembakan peringatan berulang kali supaya tersangka berhenti melajukan mobilnya.
Baca Juga: Update Kasus Toyota Calya Milik Chris Ryan Hilang di Parkiran Hotel, Sudah Dapat Titik Terang?
“Perburuan agak seru sampai 4 hari oleh Tim Jatanras Polrestabes Semarang hingga ditangkap di jalan tol Batang,” terang Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
Andika mengatakan, tersangka merupakan pemilik pertama dari BMW tersebut.
Tersangka membeli mobil itu pada tahun 2021 dengan cara kredit di leasing BCA Finance.
Namun, tersangka hanya menganggsur tiga bulan dari total angsuran kredit selama 48 bulan atau 4 tahun.
Besaran cicilan per bulannya sebesar Rp 14 jutaan.
Setelah itu, tersangka mengganti pelat nomor mobil dengan pelat nomor palsu.
Ketika mengendarai BMW dengan pelat palsu itu, tersangka ditangkap Polsek Gambir 4 bulan lalu karena surat dan pelat nomor berbeda.
Baca Juga: Mediasi Kasus Toyota Calya Hilang di Parkiran Hotel Gagal, Begini Penjelasan Pemilik
Mobil lantas diserahkan ke BCA Finance, oleh perusahaan tersebut dilelang lalu dibeli oleh korban.
“Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri,” kata Andika.
Senada, Irwan membeberkan, tersangka sempat memiliki mobil BMW ini tetapi harus rela disita bank karena persoalan kredit macet.
Oleh bank, BMW 520D G30 itu dilelang hingga dibeli oleh korban.
"Selepas mencuri, tersangka hendak menjual mobil tersebut dengan harga Rp 200 juta tanpa surat-surat kendaraan," sambung Irwan.
Tersangka juga sempat mengganti pelat nomor asli BMW 520D tersebut yakni, D 1508 NH diubah menjadi B1731 BAI.
Polisi meringkus tersangka ketika melintas di ruas Jalan Tol Batang pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP," tandas Irwan.
Ancaman hukuman bagi pelaku paling lama 7 tahun penjara.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR