Sebagai tindak lanjut, polisi mengamankan kendaraan R.
Motor tersebut akan dikembalikan setelah R menunjukkan STNK yang sah dan melunasi pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo.
"Penindakannya, kendaraannya diamankan dulu. Nanti setelah ada STNK yang masih berlaku atau pajaknya sudah dibayar, berikut dengan BPKB, baru motor dikembalikan," tambah Eko.
Operasi Zebra Lodaya 2024 akan berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober, dengan fokus pada sembilan jenis pelanggaran, seperti:
1. Pengendara tanpa helm,
2. Melawan arus,
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
5. Berkendara melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.
6. Pengendara yang belum cukup umur.
7. Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt). 8. Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
9. Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR