Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Bayar Pajak 5 Tahunan Tapi BPKB Masih Sekolah di Leasing, Silakan Pakai Cara Ini

Irsyaad W - Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:30 WIB
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja
Aant/otomotifnet.com
(Ilustrasi) Pajak progresif Jakarta dihapus sementara, cuma sampai bulan ini saja

GridOto.com - Setiap 5 tahun sekali pemilik kendaraan punya kewajiban membayar pajak.

Dibarengi dengan penggantian pelat nomor dan STNK yang salah satu syaratnya menyertakan BPKB.

Namun bagaimana jika tiba waktunya pajak 5 tahunan, tetapi BPKB masih menjadi jaminan leasing?

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Surakarta, AKP Endang Tri Handayani menjelaskan caranya yang bisa diambil.

Endang menginstruksikan pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.

"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," katanya dikutip dari Kompas.com, (12/10/24).

Surat keterangan ini berguna untuk legitimasi bahwa BPKB tersebut masih menjadi jaminan atau agunan.

Baca Juga: Perpanjang Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Asli, Langkah Awal Mesti Begini

Hal ini penting karena pembayaran pajak lima tahunan, yang dilakukan bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor, mewajibkan keberadaan BPKB sebagai salah satu syarat.

Selain BPKB, pemilik juga perlu membawa kendaraannya saat melakukan pajak lima tahunan di Samsat untuk cek fisik.

Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani juga mengatakan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.

Apalagi saat ini, di Jawa Tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung, sehingga selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.

"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," kata Dewi.

Maka dari itu, jika BPKB di leasing maka pemiliknya harus meminta atau berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut.

"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," katanya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Daihatsu Xenia Berubah Bentuk, Depan Ringsek Temper Railbus di Jalan Slamet Riyadi Solo

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa