Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani juga mengatakan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.
Apalagi saat ini, di Jawa Tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat sedang berlangsung, sehingga selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.
"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," kata Dewi.
Maka dari itu, jika BPKB di leasing maka pemiliknya harus meminta atau berkoordinasi dengan pihak leasing tersebut.
"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," katanya.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR