"Di antaranya tujuh unit mobil, satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1 miliar," kata Tessa melalui pesan tertulis, (8/10/24) menukil Kompas.com.
Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut disita yakni barang bukti elektronik seperti handphone, hard disk, dan laptop.
"Ada pula dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK kendaraan juga turut disita," ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yang terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi.
Dari empat penerima, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Baca Juga: KPK Amankan Hummer Type H3, Rodster Hingga Morris Mini Milik Andhi Pramono, Harganya Capai Miliaran
"Sedangkan dari 17 pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara," ujar dia.
Berdasar informasi yang diperoleh Kompas.com, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni di Desa Alas Kokon, Kecamatan Modung, Kecamatan Kokop, Konang, dan Kecamatan Kota Bangkalan.
Ada pun rumah yang turut digeledah adalah rumah mantan anggota DPRD Jawa Timur dari PDIP Mahfud, dan anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim.
Juga rumah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop Muhammad Ruji, dan Tenaga Ahli Anggota DPR RI Hasani Bin Zubair, yakni Tajuz Zuhud.
Sementara dii Bangkalan, KPK menyita sebanyak tujuh unit mobil dan uang tunai sebesar Rp 950 juta.
KPK berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR