Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Bandung Bersiap, Operasi Zebra Lodaya 2024 Digelar Tanggal Segini

Panji Nugraha - Minggu, 13 Oktober 2024 | 23:50 WIB
Ilustrasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat
TribunJabar.id/Hilman Kamaludin
Ilustrasi razia Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Jawa Barat

GridOto.com - Warga Bandung wajib bersiap, jangan sampai melakukan hal yang berpotensi melanggar aturan lalulintas.

Karena Satlantas Polrestabes Bandung akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2024.

Dijadwalkan Operasi Zebra Lodaya 2024 ini akan digelar mulai besok yaitu 14 Oktober hingga 27 Oktober 2024.

Tujuan diadakan operasi ini demi meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan. 

Dikutip dari Tribunjabar.id, Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengatakan, pelanggar Operasi Zebra 2024 akan dikenai sanksi berupa teguran hingga penilangan. 

Adapun pendekatan utama dari operasi kali ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas dan keselamatan di jalan menjadi kebutuhan.

Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, petugas juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar.

ETLE ini dibagi menjadi beberapa jenis, seperti ETLE statis yang dipasang di berbagai titik strategis, ETLE mobile yang dibawa oleh petugas, serta ETLE portabel yang fleksibel digunakan dalam kondisi tertentu, seperti menggunakan drone.

Meskipun demikian, petugas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu.

Selama operasi berlangsung, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas penindakan, ini rinciannya:

Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai aturan

Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

Pengemudi di bawah umur

Kendaraan yang melawan arus

Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Menggunakan ponsel saat berkendara

Tidak memakai sabuk keselamatan

Melampaui batas kecepatan

Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan

Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatis

Baca Juga: Mitos Atau Fakta Cuma Foto SIM dan STNK Dijamin Lolos Operasi Zebra Jaya?

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Cocok Untuk Liburan Tahun Baru, Harga Mobil Bekas Daihatsu Sigra Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa