GridOto.com - Waspada, begini modus penggelapan motor dengan cara baru.
Yap, modusnya yakni buka jasa gadai lalu si pelaku menggelapkan unitnya.
Seperti yang dilakukan oleh Nurrochim (35) warga Sragen satu ini.
Ia nekat melakukan penipuan dan penggelapan dengan korban sebanyak 12 orang.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan aksi kejahatan yang dilakukan pelaku berkedok dengan membuka jasa gadai motor.
Pelaku awalnya membuka akun Facebook lalu bergabung dengan grup-grup gadai.
"Setelah akun itu dibuat pada akhir tahun 2023 lalu, dia masuk ke grup gadai Gemolong, grup gadai Sragen, dan grup gadai Solo, statusnya adalah dana ready, siap untuk menerima gadai dengan lokasi tertentu," ungkapnya disitat TribunSolo.com
Kemudian, AKBP Petrus menerangkan aksi pelaku terungkap kala salah satu korban lapor ke polisi.
Baca Juga: Terbongkar Modus Duet Santri Palsu Gelapkan Vario, Sebulan Main Peran di Ponpes
Dimana, korban tersebut awalnya menggadaikan motornya ke pelaku senilai Rp 6.000.000 dengan rentang waktu 2 minggu.
Namun, pelaku hanya memberikan uang Rp 5.400.000 kepada korban, yang mana uang Rp 600.000 digunakan untuk biaya administrasi.
"Kemudian, setelah lewat 2 minggu, si korban meminta kembali motornya dengan menstransfer sejumlah uang yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 6.000.000," jelasnya.
"Namun, hingga pada hari kemarin, motor juga tidak kembali, kemudian pelapor melaporkan ke polisi, lalu polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," tambahnya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, kemudian pelaku ditangkap di Terminal Sumberlawang, lalu terungkap bahwa korban atas perbuatan pelaku berjumlah banyak.
"Ternyata korbannya banyak sekali, kami temukan 8 motor dan 4 mobil," singkatnya.
Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menerima gadai motor dari korban.
Baca Juga: Polisi Panen 42 Motor di Sebuah Rumah, Kaitan Penggelapan Jaminan Fidusia
Setelah memberikan uang yang disepakati, kemudian pelaku menggadaikan motor korban kepada pihak lain dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp 8.000.000.
Lalu, hal tersebut pun dilakukan berulang.
"Untuk sementara ini, ada 4 unit mobil yang dirental dengan pelaku berpura-pura sebagai penyewa, kemudian pelaku menggadaikan ke pihak lain senilai Rp 16.000.000, ada yang Rp 20.000.000, ada yang Rp 35.000.000," terangnya.
"Motif pelaku pasti untuk mencari keuntungan, barusan kita tanyakan kembali, pelaku bekerja sendiri, ini dia lakukan gali lubang tutup lubang, jadi memang motifnya bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain," tambahnya.
Diperkirakan, pelaku mendapat keuntungan dari aksi kejahatannya itu mencapai Rp 180.000.000.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 378 dan ata 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, tapi ini termasuk pasal pengecualian," pungkasnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR