Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pak Nurrochim Licik Parah, Buka Jasa Gadai Motor Mobil Tapi Malah Lakukan Ini

Ferdian - Minggu, 13 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Berkedok jasa gadai, pria asal Sragen ini nekat gelapkan motor dan mobil para korbannya
TRIBUNSOLO.COM/Septiana Ayu
Berkedok jasa gadai, pria asal Sragen ini nekat gelapkan motor dan mobil para korbannya

Namun, pelaku hanya memberikan uang Rp 5.400.000 kepada korban, yang mana uang Rp 600.000 digunakan untuk biaya administrasi.

"Kemudian, setelah lewat 2 minggu, si korban meminta kembali motornya dengan menstransfer sejumlah uang yang ditentukan, yaitu sebesar Rp 6.000.000," jelasnya.

"Namun, hingga pada hari kemarin, motor juga tidak kembali, kemudian pelapor melaporkan ke polisi, lalu polisi melakukan langkah-langkah penyelidikan," tambahnya.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, kemudian pelaku ditangkap di Terminal Sumberlawang, lalu terungkap bahwa korban atas perbuatan pelaku berjumlah banyak.

"Ternyata korbannya banyak sekali, kami temukan 8 motor dan 4 mobil," singkatnya.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menerima gadai motor dari korban.

Baca Juga: Polisi Panen 42 Motor di Sebuah Rumah, Kaitan Penggelapan Jaminan Fidusia

Setelah memberikan uang yang disepakati, kemudian pelaku menggadaikan motor korban kepada pihak lain dengan nilai yang lebih besar, yakni Rp 8.000.000.

Lalu, hal tersebut pun dilakukan berulang.

"Untuk sementara ini, ada 4 unit mobil yang dirental dengan pelaku berpura-pura sebagai penyewa, kemudian pelaku menggadaikan ke pihak lain senilai Rp 16.000.000, ada yang Rp 20.000.000, ada yang Rp 35.000.000," terangnya.

"Motif pelaku pasti untuk mencari keuntungan, barusan kita tanyakan kembali, pelaku bekerja sendiri, ini dia lakukan gali lubang tutup lubang, jadi memang motifnya bermaksud untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain," tambahnya.

Diperkirakan, pelaku mendapat keuntungan dari aksi kejahatannya itu mencapai Rp 180.000.000.

"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 378 dan ata 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun, tapi ini termasuk pasal pengecualian," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Kenalkan, Inilah Nama-nama Pemilik Jalan Tol di Seluruh Pulau Jawa

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa