3. Pengemudi ranmor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan HP saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka atau bahu jalan.
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR