GridOto.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, meminta seluruh jajaran untuk mengevaluasi pelayanan regident dan ranmor khususnya di SIM dan BPKB.
"Saya mengajak seluruh Dirlantas, Kasatlantas dan Kapolres untuk bersama-sama mengevaluasi pelayanan Regident dan ramor agar berjalan sesuai prosedur serta mengawasi segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan," kata Aan melalui Zoom Meeting belum lama ini.
Jenderal bintang dua ini pun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima baik di Samsat dan Satpas agar pelayanan cepat, sederhana dan murah.
"Semoga sistem pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya.
Selain itu, ia mengingatkan agar kepada baik Kapolres, Kasatlantas dan Dirlantas Polda jajajran agar memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta tidak melakukan pungutan liar di luar PNBP.
"Jangan lagi ada biaya-biaya tambahan kuasai tugasnya para Kasatlantas, Dirlantas dan Kapolres terkait pelayanan lalu lintas ini," tegasnya.
Sekadar informasi, pengaturan SIM masuk dalam komponen PNBP sudah dilakukan sejak 2016.
Presiden Joko Widodo kala itu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; Penerbitan perpanjangan SIM; Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Selanjutnya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
Baca Juga: Simak Harga Mobil Bekas Honda HR-V di Oktober 2024 Mulai Segini
Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini diantaranya: SIM A per penerbitan Rp120.000, SIM BI per penerbitan Rp120.000, SIM BII per penerbitan Rp120.000.
Selanjutnya untuk SIM C per penerbitan Rp100.000, SIM CI per penerbitan Rp100.000, SIM CII per penerbitan Rp100.000, SIM D per penerbitan Rp50.000, SIM DI per penerbitan Rp50.000, dan penerbitan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Dengan ini cukup hidup yang susah, bikin SIM dan BPKB jangan!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR