Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini diantaranya: SIM A per penerbitan Rp120.000, SIM BI per penerbitan Rp120.000, SIM BII per penerbitan Rp120.000.
Selanjutnya untuk SIM C per penerbitan Rp100.000, SIM CI per penerbitan Rp100.000, SIM CII per penerbitan Rp100.000, SIM D per penerbitan Rp50.000, SIM DI per penerbitan Rp50.000, dan penerbitan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.
Dengan ini cukup hidup yang susah, bikin SIM dan BPKB jangan!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR