Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kakorlantas Minta Pelayanan SIM dan BPKB Lebih Aman dan Murah

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Mabes Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran peraturan pemerintah ini diantaranya: SIM A per penerbitan Rp120.000, SIM BI per penerbitan Rp120.000, SIM BII per penerbitan Rp120.000.

Selanjutnya untuk SIM C per penerbitan Rp100.000, SIM CI per penerbitan Rp100.000, SIM CII per penerbitan Rp100.000, SIM D per penerbitan Rp50.000, SIM DI per penerbitan Rp50.000, dan penerbitan SIM Internasional per penerbitan Rp250.000.

"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara,” bunyi Pasal 6 PP ini.

Dengan ini cukup hidup yang susah, bikin SIM dan BPKB jangan!

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Dihubungi Ketika Darurat, Ini Nomor Telepon Jasa Marga Hingga Ambulans

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa