Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kakorlantas Minta Pelayanan SIM dan BPKB Lebih Aman dan Murah

M. Adam Samudra - Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:00 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Mabes Polri
Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

GridOto.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, meminta seluruh jajaran untuk mengevaluasi pelayanan regident dan ranmor khususnya di SIM dan BPKB.

"Saya mengajak seluruh Dirlantas, Kasatlantas dan Kapolres untuk bersama-sama mengevaluasi pelayanan Regident dan ramor agar berjalan sesuai prosedur serta mengawasi segala bentuk pungutan liar di luar ketentuan," kata Aan melalui Zoom Meeting belum lama ini.

Jenderal bintang dua ini pun berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan prima baik di Samsat dan Satpas agar pelayanan cepat, sederhana dan murah.

"Semoga sistem pelayanan ini dapat meningkatkan kepercayaan masarakat terhadap institusi kepolisian," paparnya.

Selain itu, ia mengingatkan agar kepada  baik Kapolres, Kasatlantas dan Dirlantas Polda jajajran agar memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur serta tidak melakukan pungutan liar di luar PNBP.

"Jangan lagi ada biaya-biaya tambahan kuasai tugasnya para Kasatlantas, Dirlantas dan Kapolres terkait pelayanan lalu lintas ini," tegasnya.

Sekadar informasi, pengaturan SIM masuk dalam komponen PNBP sudah dilakukan sejak 2016.

Presiden Joko Widodo kala itu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari: Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru; Penerbitan perpanjangan SIM; Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor; Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.

Selanjutnya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Baca Juga: Simak Harga Mobil Bekas Honda HR-V di Oktober 2024 Mulai Segini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa