GridOto.com - Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus diperpanjang agar terhubung dari Lampung sampai Aceh.
PT Hutama Karya pun mendapat mandat untuk melanjutkan pembangunan JTTS sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera
Sementara sampai saat ini, Hutama Karya sudah membangun JTTS sepanjang 1.235 kilometer (Km).
Itu mencakup ruas tol konstruksi 390 kilometer dan 845 kilometer ruas tol operasi.
Mengutip Kompas.com, ruas tol operasi buatan Hutama Karya meliputi:
1. Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 kilometer,
2. Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (189 kilometer),
3. Tol Palembang-Indralaya (22 kilometer),
4. Tol Medan-Binjai (17 kilometer),
5. Tol Pekanbaru-Dumai (132 kilometer),
6. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 2-6 (49 kilometer),
7. Tol Binjai-Langsa Seksi Binjai-Tanjung Pura (38 kilometer),
8. Tol Bengkulu-Taba Penanjung (17 kilometer),
9. Tol Pekanbaru-Bangkinang (31 kilometer),
10. Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar (25 kilometer),
11. Tol Indralaya-Prabumulih (64 kilometer),
12. Tol Indrapura-Kisaran (48 kilometer),
13. Tol Indrapura-Tebing Tinggi-Seberlawan-Sinaksak (74 kilometer).
Sementara tol Palembang-Betung-Jambi sepanjang 240 Km kini paling ditunggu-tunggu warga.
Baca Juga: Tol Bawah Laut Impian Jokowi Tak Murah, Butuh Dana Segar Rp 11 Triliun Untuk Realisasi
Karena selain dapat memangkas waktu tempuh dari sekitar 7 hingga 8 jam dengan Jalan Nasional non-tol Lintas Sumatera, menjadi hanya sekitar 2 sampai 3 jam saja.
"Oleh karena itu, pembangunan jalan tol ini perlu dukungan semua pihak untuk mencapai target keterselesaian dan ketersambungan Palembang-Jambi yang insya Allah targetnya akhir 2026 atau paling lambat awal 2027," ujar Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero), Koentjoro, (21/9/24).
Koentjoro mengatakan, saat ini pembangunan tol Palembang-Betung-Jambi masih terkendala pembebasan lahan.
Ada dua strategi pembebasan lahan yang diterapkan PT Hutama Karya.
Pertama, lahan milik BUMN dilakukan dengan pendekatan politis yang dikoordinasikan oleh Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marinvest) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Dalam skema ini, kami mengerjakan fisik proyek terlebih dahulu seraya proses uang ganti kerugian (UGK)," imbuh Koentjoro.
Strategi kedua adalah secara parsial melalui pembentukan tim yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Kerja, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Jika masyarakat memiliki kepastian alas hak, dan ditetapkan oleh keputusan pengadilan, maka UGK akan dibayarkan berdasarkan penilaian dari KJPP," jelas Koentjoro.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR