Koentjoro mengatakan, saat ini pembangunan tol Palembang-Betung-Jambi masih terkendala pembebasan lahan.
Ada dua strategi pembebasan lahan yang diterapkan PT Hutama Karya.
Pertama, lahan milik BUMN dilakukan dengan pendekatan politis yang dikoordinasikan oleh Kementerian Maritim dan Investasi (Kemenko Marinvest) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).
"Dalam skema ini, kami mengerjakan fisik proyek terlebih dahulu seraya proses uang ganti kerugian (UGK)," imbuh Koentjoro.
Strategi kedua adalah secara parsial melalui pembentukan tim yang terdiri dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Satuan Kerja, dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Jika masyarakat memiliki kepastian alas hak, dan ditetapkan oleh keputusan pengadilan, maka UGK akan dibayarkan berdasarkan penilaian dari KJPP," jelas Koentjoro.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR