Artanto menyampaikan, pengemudi atau pemilik kendaraan bisa mengambil barang bukti tilang setelah:
1. Menyerahkan surat bukti penitipan uang, titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan
2. Membayar denda sesuai dengan putusan pengadilan
3. Memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang dilanggar.
Keterlambatan pengambilan dokumen tilang yang telah lewat masa sidang tidak akan dikenakan biaya atau denda tambahan.
Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual
Ketentuan tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyebut, bahwa tidak ada denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke kejaksaan telat diurus.
Besaran denda tilang di kejaksaan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Besaran denda ini mengacu pada besaran tertinggi, dan biasanya pelanggar akan dikenakan denda yang jauh lebih ringan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR