Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sorry, Negara Mantan Penjajah Nusantara Tolak Mentah-mentah SIM Internasional Indonesia

Irsyaad W - Senin, 7 Oktober 2024 | 08:51 WIB
Proses pembuatan SIM Internasional
GridOto.com
Proses pembuatan SIM Internasional

Informasi tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang dapat diketahui lebih lanjut di Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur.

Sementara menukil dari Kompas.com (24/6/24), SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya

Hal tersebut sama dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).

Konvensi Wina Tahun 1968 adalah penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 serta Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.

Sejauh ini, ada 99 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.

Namun, tidak semua negara-negara tersebut turut mengakui SIM Internasional Indonesia.

Terdapat tujuh negara yang masih belum menandatangani dan mengesahkan perjanjian, sehingga tidak masuk ke dalam daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia.

Tujuh negara itu adalah Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, dan Spanyol.

Berikut 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia:

Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual

Albania, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina.

Lalu Brasil, Bulgaria, Cape Verde, Afrika Tengah, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Mesir, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman.

Kemudian Yunani, Guyana, Vatikan, Honduras, Hongaria, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg.

Selanjutnya Maladewa, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Myanmar, Belanda, Niger, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Moldova.

Serta Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Palestina, Swedia, Swiss, Tajikistan, Thailand, Tunisia, Turkiye, Turkmenistan.

Terakhir Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Zimbabwe.

Diketahui, SIM Internasional Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Beli Ban Mobil Bekas Bukan Masalah, Masih Layak Pakai Asalkan Ada Ciri-ciri Berikut

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa