Informasi tata cara pengajuan pengurusan SIM Jepang untuk mengemudi di Jepang dapat diketahui lebih lanjut di Kantor Polisi atau Pusat SIM yang ada di tiap prefektur.
Sementara menukil dari Kompas.com (24/6/24), SIM Internasional Indonesia berlaku di 92 negara yang mengakui dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
Baca Juga: Benarkah SIM dan STNK Bisa Diblokir Karena Tidak Datang Sidang Tilang? Cari Tahu Jawabannya
Hal tersebut sama dengan dasar penerbitan SIM Internasional, yakni Konvensi Wina Tahun 1968 alias Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan (Vienna Convention On Road Traffic Tahun 1968).
Konvensi Wina Tahun 1968 adalah penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic 1949 serta Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926.
Sejauh ini, ada 99 negara yang menandatangani Konvensi Wina Tahun 1968.
Namun, tidak semua negara-negara tersebut turut mengakui SIM Internasional Indonesia.
Terdapat tujuh negara yang masih belum menandatangani dan mengesahkan perjanjian, sehingga tidak masuk ke dalam daftar negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia.
Tujuh negara itu adalah Chile, Kosta Rika, Ekuador, Ghana, Meksiko, Korea Selatan, dan Spanyol.
Berikut 92 negara yang mengakui SIM Internasional Indonesia:
Baca Juga: Petugas Gak Terima Denda Titipan, Pelanggar Ikut Sidang Tilang Manual
Albania, Armenia, Austria, Azerbaijan, Bahama, Bahrain, Belarus, Belgia, Benin, Bosnia dan Herzegovina.
Lalu Brasil, Bulgaria, Cape Verde, Afrika Tengah, Pantai Gading, Kroasia, Kuba, Ceko, Republik Demokratik Kongo, Denmark, Mesir, Estonia, Ethiopia, Finlandia, Perancis, Georgia, Jerman.
Kemudian Yunani, Guyana, Vatikan, Honduras, Hongaria, Indonesia, Iran, Irak, Israel, Italia, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgistan, Latvia, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg.
Selanjutnya Maladewa, Monako, Mongolia, Montenegro, Maroko, Myanmar, Belanda, Niger, Nigeria, Makedonia Utara, Norwegia, Oman, Pakistan, Peru, Filipina, Polandia, Portugal, Qatar, Moldova.
Serta Romania, Rusia, San Marino, Arab Saudi, Senegal, Serbia, Seychelles, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Palestina, Swedia, Swiss, Tajikistan, Thailand, Tunisia, Turkiye, Turkmenistan.
Terakhir Uganda, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, Uruguay, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam, Zimbabwe.
Diketahui, SIM Internasional Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR