Mobil dengan pelat nomor DPR digunakan oleh pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan DPR dan/ atau Anggota DPR untuk kegiatan operasional dalam mendukung tugas dan fungsinya.
Format dan bentuk pelat nomor anggota DPR terdapat pada pasal 11:
Pasal 11
1. Format TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:
- logo DPR RI;
- TNKB Khusus Anggota DPR.
2. Bentuk TNKB Khusus Anggota DPR terdiri atas:
- Pelat empat persegi panjang;
- Warna dasar pada kolom nomor hitam;
- Warna dasar pada kolom logo silver;
- Warna tanda penghubung silver;
- Warna garis pinggir silver;
- TNKB Khusus Anggota DPR wama silver; dan
- Warna nomor kode silver.
Baca Juga: Ramai Soal Pelat Khusus Anggota DPR RI, Sudah Ada Aturannya
Jadi tanya, apakah pelat nomor ini tetap dikenakan pajak tahunan dan 'ganti kaleng' tiap 5 tahun sekali?
Melansir Kompas.com, Budiyanto, pengamat masalah transportasi mengatakan, mobil anggota DPR akan menggunakan pelat nomor khusus agar berbeda dengan pelat nomor mobil biasa.
Pelat nomor ini berbeda karena gak perlu ganti setiap lima tahun sekali atau 'ganti kaleng' seperti mobil biasa.
“Dasar hukum TNKB mereka diatur oleh internal mereka melalui persekjen. Tidak (ganti kaleng). Pelat nomer tetap dikeluarkan oleh Korlantas,” ujar Budiyanto, (3/10/24).
Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya tersebut mengatakan, meski memakai pelat nomor khusus, mobil yang pakai pelat nomor DPR bukan kendaraan yang memperoleh hak utama.
"Sama dengan kendaraan bermotor umum. Kendaraan yang perlu diprioritaskan, antara lain pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua MPR, Ketua DPR dan yang dikawal oleh petugas resmi),” ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR