Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bogor, Depok dan Bekasi Kebagian Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai Tanggal Segini

Irsyaad W - Rabu, 2 Oktober 2024 | 12:05 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat di mulai 1 Oktober - 30 November 2024
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat di mulai 1 Oktober - 30 November 2024

GridOto.com - Program pemutihan pajak kendaraan kembali hadir di provinsi Jawa Barat.

Termasuk berlaku untuk wilayah Bogor, Depok dan Bekasi yang bisa dicatat jadwalnya.

Melansir unggahan akun Instagram @bapenda.jabar, program ampunan denda pajak ini berlaku dari 1 Oktober 2024 sampai 30 November 2024.

Dalam program ini termasuk juga pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

Untuk lebih lengkap, berikut 5 program dari pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat:

1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Untuk mengetahui diskon nominal pajak bisa di cek mandiri melalui aplikasi Sapawarga.

Baca Juga: Warga Jawa Barat Bisa Senyum, Bulan Ini Pemutihan Pajak Ada Lagi

Ada 5 poin dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024
Dok. Bapenda Jabar
Ada 5 poin dalam Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat 2024

Aplikasi Sapawarga adalah platform layanan publik terintegrasi yang dibuat khusus untuk warga Jawa Barat guna mengakses layanan publik.

Sebelumnya, Bapenda Provinsi Jawa Barat turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.

Namun diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:

a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.

Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:

- KTP atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban
- Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).

Baca Juga: Bali Ikutan, Ini 9 Provinsi Gelar Ampunan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan

b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:

- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.

Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa