Sebelumnya, Bapenda Provinsi Jawa Barat turut mengadakan program keringanan pembayaran pajak berupa diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.
Dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung sejak 1 April hingga 23 Desember 2024.
Namun diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuan promo keringanan pajak kendaraan di Jawa Barat:
a. Diskon 10 persen PKB satu tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Untuk dapat menikmati diskon 10 persen, wajib pajak harus membawa beberapa dokumen persyaratan, termasuk:
- KTP atas nama pribadi STNK dan Surat Ketetapan Kewajiban
- Pembayaran (SKKP) asli bukan foto Pembayaran dilakukan melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).
Baca Juga: Bali Ikutan, Ini 9 Provinsi Gelar Ampunan Denda Tunggakan Pajak Kendaraan
b. Diskon 10 persen PKB lima tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran Diskon untuk PKB 5 tahunan tersebut memiliki beberapa syarat, yakni:
- Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga yang dapat diinstal di sini
- KTP atas nama pribadi BPKB, STNK, dan SKKP asli
- Membawa kendaraan untuk cek fisik.
Khusus keringanan pajak lima tahunan, Bapenda menyediakan kuota 30 kendaraan per hari untuk roda empat dan roda dua.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR