Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Irsyaad W - Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang  ke depannya
Rizky /Otomotifnet
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya

GridOto.com - Pengajuan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini potensi ditolak Polisi.

Sebab Polisi kini diberi hak menolak bermodal cacatan bernama Traffic Attitude Record (TAR).

Aplikasi TAR ini kini sedang dikembangkan Korlantas Polri sebagai upaya penertiban lalu lintas.

Traffic Attitude Record adalah aplikasi yang dapat mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.

Dikutip dari laman Humas Polri, aplikasi ini dapat mencatat perilaku pelanggaran pengemudi dan berdampak pada penggunaan SIM serta penerbitan SKCK.

Sederhananya, Traffic Attitude Record merupakan database pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas milik Polri, yang mencatat perilaku pengemudi dan pelanggaran di jalan raya.

Nantinya korlantas akan memiliki basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Baca Juga: Kena Tilang Bikin Cari Kerja Susah, Polisi Terapkan Aturan Ini

Begini tips anti ditolak perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri
Kolase Digital Korlantas Polri
Begini tips anti ditolak perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Lantas, seperti apa bentuk penerapan aplikasi Traffic Attitude Record?

Dilansir dari Kompas.com (27/9/24), terkait penerapan Traffic Attitude Record, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Adapun rincian pengurangan poin karena pelanggaran lalu lintas yaitu:

1. Pelanggaran ringan bernilai akan dikenai pengurangan 1 poin
2. Pelanggaran sedang dan berat bisa mendapat pengurangan 3 poin
3. Pengendara yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Pengurangan poin tersebut akan menghasilkan sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

Ketika poin sudah habis, pengendara yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perpanjangan SIM, dan harus melaksanakan uji ulang.

Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini

Nantinya, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk pertimbangan menerbitkan SKCK.

Sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Pemilik XMAX Mau Lawan R15 di Jalan? Cek Dulu Deh Hasil Tes Gridoto

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa