Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bermula Kena Tilang, Perpanjang SIM dan SKCK Bisa Ditolak Polisi

Irsyaad W - Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang  ke depannya
Rizky /Otomotifnet
Penambahan unit CCTV untuk mendukung program e-Tilang ke depannya

Dilansir dari Kompas.com (27/9/24), terkait penerapan Traffic Attitude Record, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point.

Jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Adapun rincian pengurangan poin karena pelanggaran lalu lintas yaitu:

1. Pelanggaran ringan bernilai akan dikenai pengurangan 1 poin
2. Pelanggaran sedang dan berat bisa mendapat pengurangan 3 poin
3. Pengendara yang terlibat kecelakaan atau kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

Pengurangan poin tersebut akan menghasilkan sanksi yang diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM.

Ketika poin sudah habis, pengendara yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perpanjangan SIM, dan harus melaksanakan uji ulang.

Baca Juga: Sisa Uang Denda Tilang Bisa Diambil, Lewat Setahun Ditransfer Ke Sini

Nantinya, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk pertimbangan menerbitkan SKCK.

Sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Lagi Cari MPV Irit? Konsumsi BBM Grand New Toyota Avanza 1.3 2015 Cuma Segini

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa