Seperti bebas kebijakan ganjil genap dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diset 0% berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 8 Tahun 2024.
Alhasil, konsumen Neta V-II cukup membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya administrasi sehingga totalnya hanya Rp 443 ribu saja.
Baca Juga: Harga Mobil Listrik Neta X yang Meluncur di Indonesia Hari Ini
Lalu dari segi biaya energi, listrik jauh lebih murah dan lebih fleksibel soal pengisiannya.
Jika konsumen mengisi di stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) PLN, biaya yang dibayar per kWh adalah Rp 2.466,78.
Sementara untuk konsumen yang lebih suka mengisi di rumah, PLN juga menyiapkan diskon tarif listrik 30% dari pukul 22.00-05.00.
Editor | : | Trybowo Laksono |
KOMENTAR