Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Panen 42 Motor di Sebuah Rumah, Kaitan Penggelapan Jaminan Fidusia

Ferdian - Sabtu, 28 September 2024 | 09:30 WIB
Puluhan motor diamankan polisi terkait dengan penggelapan dan penggadaian unit jaminan fidusia
WartaKota
Puluhan motor diamankan polisi terkait dengan penggelapan dan penggadaian unit jaminan fidusia

GridOto.com - Puluhan motor yang ada di sebuah perumahan diamankan pihak kepolisian.

Hal ini berawal dari pengungkapan laporan masyarakat tentang lokasi penampungan motor tersebut.

Lokasi tepatnya berada di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Setelah diamankan baru terungkap kalau motor-motor tersebut merupakan unit hasil tindak pidana kejahatan jaminan fidusiapenggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.

Padahal dalam aturannya, pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Sehubungan dengan kasus ini, sebanyak tiga tersangka juga sudah diamankan Polres Metro Bekasi.

Tiga tersangka tersebut antara lain Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).

Baca Juga: Polres Bekasi Gerebek Rumah Isi Puluhan Motor, Terungkap Jual Beli Nuansa Kejahatan

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan pengungkapan kasus bermula adanya laporan masyarakat terkait penampungan motor tersebut.

Lalu, pihaknya mendatangi lokasi dan terungkap ada 50 motor di lokasi tersebut pada Kamis (12/9) lalu.

"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).

Kata Twedi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda BeAT CBS bernomor polisi B 5386 KFH.

Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.

"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 motor dan tiga mobil milik Erni," jelas Twedi.

Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.

Baca Juga: Nama Sudah Diblacklist SLIK OJK, Begini Lho Cara Hapus Datanya

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.

"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan Honda BeAT miliknya," ucap Twedi dilansir dari WartaKota.

Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.

"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.

Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.

Selain itu, terdapat Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUHPidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Spesifikasi Mobil Listrik Neta X yang Baru Meluncur di Indonesia

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa