"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).
Kata Twedi, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda BeAT CBS bernomor polisi B 5386 KFH.
Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.
"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 motor dan tiga mobil milik Erni," jelas Twedi.
Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.
Baca Juga: Nama Sudah Diblacklist SLIK OJK, Begini Lho Cara Hapus Datanya
Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan Honda BeAT miliknya," ucap Twedi dilansir dari WartaKota.
Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.
"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Selain itu, terdapat Pasal 480 KUHPidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUHPidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR