Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Dituntut KAI Rp 1,9 M Buntut Duel Truk Vs KA Taksaka, Kerugian Dijabarkan

Ferdian - Sabtu, 28 September 2024 | 09:00 WIB
Truk molen ringsek diterjang kereta api
(Dok Humas Polres Bantul)
Truk molen ringsek diterjang kereta api

Yakni bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, hingga bangunan pos penjaga perlintasan.

Terkait kerugian ini, PT KAI memastikam bakal menuntut pelaku ke ranah hukum.

Pasalnya, sopir truk molen nekat menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup, sirine juga sudah berbunyi.

Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka.

Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.

"PT KAI Daop VI Yogyakarta menyayangkan adanya kecelakaan ini."

Baca Juga: Jangan Cari Perkara, Sanksi Terobos Palang Pintu Kereta Api Seserius Ini

"Padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang Respationo.

Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan PT KAI Daop VI seperti menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan.

Kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan.

Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, kurangi kecepatan, tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.

Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.

Bahkan pada 19 September 2024 pihaknya bersama Korlantas Polri dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta.

"Dalam kegiatan tersebut, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama Korlantas Polri telah menindak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas."

"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang Respationo.

Sementara itu, pasca kecelakaan, perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada Kamis (26/9/2024) pukul 14.30 dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.

"Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang."

"Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," tutupnya.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa