GridOto.com - Kecelakaan antara KA Taksaka dan sebuah truk molen berbuntut panjang.
Sopir truk akan dituntut PT KAI dengan nilai ganti rugi yang fantastis.
Diketahui kecelakaan ini terjadi di Perlintasan Sedayu, Kabupaten Bantul, Yogyakarta (25/9/2024) pagi.
Tuntutan ganti rugi ini imbas sopir truk yang nekat menerobos palang perlintasan kereta api.
Padahal kondisi perlintasan tersebut sudah ditutup dan sebelumnya juga sudah diingatkan oleh pihak penjaga perlintasan.
Akibatnya, PT KAI mengalami kerugian hingga Rp1,9 miliar akibat kecelakaan tersebut.
Menanggapi kecelakaan itu, PT KAI Daop VI Yogyakarta bersama stakeholder berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di area perlintasan sebidang.
"Akibat kejadian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir hingga Rp1.981.868.044," ujar EVP PT KAI Daop VI Yogyakarta, Bambang Respationo seperti dilansir dari TribunSolo.com (26/9/2024).
Baca Juga: Truk Molen Rebahan Bak Digeprek, Ulah Sopir Nekat Terobos Jalur Ini
Pihaknya pun merinci detail kerugian tersebut,
Editor | : | Dida Argadea |