Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK.
Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.
"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," tutupnya.
Saat ada catatan kepolisian, tentu bikin cari kerja jadi susah. So.. jangan melanggar tata tertib lalulintas ya!
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR