GridOto.com - Pengguna Mercedes-Benz E300 AMG Line keluaran 2022 bernama Afrida Arini mengeluhkan masalah sokbreker bunyi pada mobilnya.
Padahal Mercedes-Benz E300 AMG Line miliknya baru menempuh odometer sekitar 12.000 km tapi sokbreker sudah bunyi.
Yang memberatkan lagi, Afrida harus menanggung biaya penggantian sokbreker mobilnya sendiri karena tidak ditanggung garansi.
Sokbreker mobilnya divonis rusak dan harus ganti baru dengan biaya sekitar Rp 16 juta.
Sementara dari pihak bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan yang menangani mobil bersangkutan memberi keterangan jika sokbreker tidak masuk dalam garansi.
Baca Juga: Produsen Mercy Enggak Mau Ganti Shockbreaker, Begini Tanggapan YLKI
"Komponen sokbreker itu termasuk wear and tear dan kebetulan mobil ini sesuai tipe dan tahun pembeliannya tidak di-cover warranty," terang Bongky, Service Manager bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia.
Selaku pihak APM (Agen Pemegang Merek), Kariyanto Hardjosoemarto, Sales and Marketing Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) memberikan pernyataan terhadap garansi komponen.
"Kami ingin menyampaikan bahwa shock absorber (sokbreker) masih termasuk dalam cakupan garansi," kata Kariyanto.
"Dengan catatan selama kerusakan yang terjadi dikategorikan sebagai cacat produksi, bukan akibat pemakaian normal," sambungnya.
Kariyanto menjelaskan, garansi berlaku jika kerusakan sokbreker terjadi akibat kesalahan produksi.
Baca Juga: Kasus Sokbreker Mercy E300 Bunyi, Apa Bisa Diservis?
Sehingga komponen tersebut akan diganti tanpa biaya.
"Namun untuk kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian sehari-hari seperti bunyi yang muncul setelah pemakaian, kondisi tersebut tidak termasuk dalam garansi," jelas Kariyanto.
Karena itu, Kariyanto menginformasikan, "Kami selalu melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab kerusakan agar pemilik mobil mendapatkan layanan yang sesuai dengan ketentuan garansi."
Editor | : | Dwi Wahyu R. |
KOMENTAR