Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Soal Garansi di Kasus Sokbreker Mercedes-Benz E300 Bunyi, Begini Kata Pabrikan

Radityo Herdianto - Jumat, 27 September 2024 | 13:00 WIB
Afrida Arini, pemilik Mercedes-Benz E300 AMG Line keluaran 2022 harus menanggung biaya penggantian sokbreker mobilnya sendiri karena tidak ditanggung garansi.
Istimewa
Afrida Arini, pemilik Mercedes-Benz E300 AMG Line keluaran 2022 harus menanggung biaya penggantian sokbreker mobilnya sendiri karena tidak ditanggung garansi.

GridOto.com - Pengguna Mercedes-Benz E300 AMG Line keluaran 2022 bernama Afrida Arini mengeluhkan masalah sokbreker bunyi pada mobilnya.

Padahal Mercedes-Benz E300 AMG Line miliknya baru menempuh odometer sekitar 12.000 km tapi sokbreker sudah bunyi.

Yang memberatkan lagi, Afrida harus menanggung biaya penggantian sokbreker mobilnya sendiri karena tidak ditanggung garansi.

Sokbreker mobilnya divonis rusak dan harus ganti baru dengan biaya sekitar Rp 16 juta.

Sementara dari pihak bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia, Cilandak, Jakarta Selatan yang menangani mobil bersangkutan memberi keterangan jika sokbreker tidak masuk dalam garansi.

Cakupan garansi di Mercedes-Benz
Mercedes-Benz
Cakupan garansi di Mercedes-Benz

Baca Juga: Produsen Mercy Enggak Mau Ganti Shockbreaker, Begini Tanggapan YLKI

"Komponen sokbreker itu termasuk wear and tear dan kebetulan mobil ini sesuai tipe dan tahun pembeliannya tidak di-cover warranty," terang Bongky, Service Manager bengkel resmi Mercedes-Benz PT Suri Motor Indonesia.

Selaku pihak APM (Agen Pemegang Merek), Kariyanto Hardjosoemarto, Sales and Marketing Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) memberikan pernyataan terhadap garansi komponen.

"Kami ingin menyampaikan bahwa shock absorber (sokbreker) masih termasuk dalam cakupan garansi," kata Kariyanto.

"Dengan catatan selama kerusakan yang terjadi dikategorikan sebagai cacat produksi, bukan akibat pemakaian normal," sambungnya.

Kariyanto menjelaskan, garansi berlaku jika kerusakan sokbreker terjadi akibat kesalahan produksi.

Kariyanto Hardjosoemarto, Sales and Marketing Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI).
Naufal Shafly/GridOto.com
Kariyanto Hardjosoemarto, Sales and Marketing Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI).

Baca Juga: Kasus Sokbreker Mercy E300 Bunyi, Apa Bisa Diservis?

Sehingga komponen tersebut akan diganti tanpa biaya.

"Namun untuk kerusakan yang disebabkan oleh pemakaian sehari-hari seperti bunyi yang muncul setelah pemakaian, kondisi tersebut tidak termasuk dalam garansi," jelas Kariyanto.

Karena itu, Kariyanto menginformasikan, "Kami selalu melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan penyebab kerusakan agar pemilik mobil mendapatkan layanan yang sesuai dengan ketentuan garansi."

Editor : Dwi Wahyu R.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Murah Yang Mana, Ini Perbandingan Harga Agya dan Ayla Baru

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa