Hal ini melanggar Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Pasal 110 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian.
Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu masinis dan asisten masinis KA yang mengalami luka-luka.
Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan.
"Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," kata Bambang.
Bambang merinci, prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 di antaranya adalah menyiagakan petugas untuk menjaga perlintasan, kemudian alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem west/east approach track yang berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 kilometer sebelum sampai di perlintasan.
Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan.
Baca Juga: Korban Kecelakaan Mobil Vs Kereta Api Berhak Mendapat Santunan Jasa Raharja, Nominal Segini
Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Sementara itu, pascakecelakaan, perlintasan sebidang JPL 714 telah berfungsi secara normal pada pukul 14.30 WIB dan dapat dilintasi kembali oleh pengguna jalan.
"Kami sekali lagi mengimbau kepada pengguna jalan untuk benar-benar meningkatkan kesadaran akan keselamatan terutama di perlintasan sebidang. Patuhilah rambu-rambu atau peraturan lalu lintas di area tersebut agar semua selamat," tutup dia.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR